About us! - Kebijakan pemerintah perihal standarisasi warung
kopi atau cafe dan restoran, juga larangan ngopi satu meja antara lelaki dengan
perempuan yang bukan mahramnya, tentu menimbulkan begitu banyak pro dan kontra
di kalangan masyarakatnya. Karena di satu sisi banyak pihak yang merasa di
rugikan dengan kebijakan ini, dan di satu sisi lainnya lagi kebijakan ini tentu
akan sangat berguna untuk mencegah terjadinya hal yang tidak di inginkan.
Adakalanya pihak yang kontra dengan kebijakan ini
merasa di rugikan karena mereka hanya duduk bersama dengan yang bukan mahramnya
di cafe, restoran, ataupun warkop hanya untuk sekedar untuk membahas masalah
perkerjaan ataupun kerjasama bisnis dan murni tujuannya untuk kerja, apalagi bagi
kalangan para mahasiswa, mereka lebih dominan membahas masalah tugas
berkelompok mereka, di warkop-warkop atau di tempat yang ada wifinya karena
dinilai lebih mudah untuk berdiskusi sambil ngopi di bandingkan berdiskusi di
dalam ruangan kelas, dan mereka juga murni tujuannya untuk mengerjakan tugas.
Namun di lain sisi, laragan pemerintah ini
sedikitpun tidak bermaksud untuk merugikan sebagian pihak ataupun sebagian
kalangan masyarakat pada umumnya. Kebijakan ini di keluarkan oleh pemerintah
tentunya untuk mencegah terjadinya hal yang tidak di inginkan oleh kita semua,
seperti pegang-pegangan tangan misalnya, ataupun ciuman, atau yang lebih parah
lagi mereka akan saling berpelukan seperti “teletubis”.
Karena di jaman sekarang ini orang tak akan segan melakukan hal yang terkadang
di larang oleh agama di muka umum.
Oleh karena itu untuk mencegah terjadinya hal yang
tak di inginkan tersebut, maka di buatlah kebijakan-kebijakan seperti ini
sebagai salah satu upaya untuk memperbaiki akidah dan juga moral masyarakat,
terkhususnya bagi generasi muda, yang moralnya sudah mulai di racuni oleh
berbagai macam kecanggihan teknologi yang tak mungkin lagi untuk di cegah.
Banyak juga kalangan yang menyayangkan dengan di terapakannya
kebijakan ini, sampai-sampai ada yang mengatakan bahwa kebijakan pemerintah
aceh ini bersifat diskriminatif dan mengancam keberagaman, bahkan ada juga yang
mengklaim bahwa kebijakan ini akan berdampak buruk bagi perekonomian.
Akan tetapi jika kita perhatikan secara rinci,
faktanya justru akan berbanding terbalik
dengan perspektif masyarakat tersebut. Karena tujuan utama dari kebijakan
pemerintah ini adalah untuk menjaga marwah ataupun kehormatan seorang
perempuan, dan juga bertujuan untuk melindungi kalangan perempuan dari berbagai
tindak kejahatan, karena di jaman sekarang ini perempuanlah yang kerap menjadi
korban dari sesuatu permasalahan. Baik itu perampokan, pemerkosaan, bahkan
sampai dengan pembunuhan.
Di bidang ekonomi pula, juga tak menutup kemungkinan
bahwa dengan berlakunya kebijakan seperti ini juga akan terlibat langsung untuk
membantu mendongkrak perekonomian, contohnya ketika seorang mahasiswi harus
menegerjakan tugas kelompoknya bersama dengan teman lelaki yang bukan
mahramnya, jika dia tahu dan mau untuk menaati aturan pemerintah tersebut,
tentu dia akan mengajak beberapa saudaranya, baik itu adik ataupun kakaknya sebagai
mahramnya untuk ikut serta, dan itu tentu akan menambah pendapatan tempat
tersebut.
Jika kita lihat-lihat pada poin-poin standarisasi
tersebut sebenarnya sangat bermanfaat bagi kalangan masyarakatnya untuk
menjalankan Syari’at islam secara utuh di masa yang modern, dan juga sebagai
sebuah langkah untuk menjalankan syari’at yang di barengi dengan gaya hidup
modern tanpa menyampingkan salah satu dari keduanya.
Di poin pertamanya di sebutkan bahwa pengelola
tempat tersebut wajib menyediakan tempat wudu, kamar kecil, dan juga tempat
salat serta perangkat ibadah lainya, di poin pertama ini sangat jelas bahwa
tujuannya adalah untuk memudahkan kita dalam beribadah, dan tentunya tak ada
alasan lagi bagi kita untuk meninggalkan shalat karena tempat tersebut letaknya
jauh dari masjid, ataukarena lupa bawa mukena bagi perempuan ataupun sarung
bagi kaum lelaki. Karena semua perlengkapan shalat itu sudah tersedia.
Poin ke duanya juga menyarankan untuk menghentikan
pelayanan tempat tersebut 10 menit sebelum menjelang waktu atau pelaksanaan
shalat fardu magrib dan 30 menit sebelum shalat jumat berlangsung. Karena
dengan di berlakukannya kebijakan seperti ini, orang-orang akan paham bahwa
waktunya shalat sudah tiba, dan sekarang waktunya untuk shalat, dan dengan
sendirina mereka akan pergi kemasjid kerena tempat tersebut telah berhenti
beroperasi, dan tak membuat mereka melewatkan waktu shalat mereka dengan
bersembunyi di dalam tempat tersebut.
Poin ketiganya tertulis jelas bahwa tempat tersebut
harus menganjurkan kepada pelanggan untuk melaksanakan shalat ketika waktu
shalat telah tiba. Tujuannya agar tak ada satupun pelanggan tempat tersebut
yang ketingalan ataupun kelewatan waktu shalatnya.
Sedangkan di poin keempatnya menyatakan bahwa
pramusaji laki-laki dan perempuan wajib bebusana Islami, maksud busana Islami
di sini adalah busana yang tak terlalu ketat bagi pramusaji wanitanya dan
tentunya menutupi semua auratnya, dan bagi pramusaji lelaki tentunya tak
memakai celana pendek atau selana compang camping atau ketat. Karena hal
tersebut akan menimbulkan syahwat bagi
lawan jenisnya masing-masing dan akan berujung kepada zina nantinya.
Kemudian di poin kelimanya di sebutkan bahwa
pramusaji wanita tidk di benarkan untuk berkerja di atas pukul 21.00 WIB.
Tentunya di poin kelima ini tujuannya adalah untuk mencegah terjadi hal yang
tidak di inginkan kepada kaum hawa tersebut diatas jam tersebut. Karena pada
jam-jam tersebutlah rentan terjadi tindak kriminal apapun itu.
Poin keenamnya juga jelas melarang tempat tersebut
menggunakan lampu remang-remang dan dilarang menggunakan sekat sehingga dapat
mengarah pada pelanggaran syari’at islam (jaimah piidana islam). Tujuannya juga
untk mencegah teradinya hal yang tidak kita inginkan.
Kemudian poin ketujuhnya melarang melayani pelanggan
wanita di atas pukul 21.00 WIB kecuali bersama mahramnya. Dan lagi-lagi tujuannya untuk menjaga marwah setiap
perempuan muslim.
Di poin kedelapan menyatakan bahwa pelanggan
laki-laki dan pelanggan perempuan wajib menutup auratnya dengan memakai pakaian
yang sopan a santun sesuai dengan kaidah syari’at islam. Tujuannya juga untuk
mencegah terjadinya zina mata bagi lawan jenisnya.
Sedangkan di poin yang kesembilannya di katakan
bahwa tempat –tempat tersebut dilarang menyediakan makanan yang sifatnya haram,
minuman yang mengandung alkohol, dilarang untuk memakai formalin ataupun
boraks, dan juga narkoba serta zat adiktif lainnya. Dan poin ini sudah jelas
tujuannya untuk tetap menjaga umat agar tidak berpecah belah dengan rusaknya
moral dan akidah di karenakan makanan dan minuman haram tersebut. Dan disisi
lain juga membantu menjaga kesehatan umat.
Di poin yang kesepuluhnya mengatakan bahwwa setiap
tempat-tempat tersebut dilarang untuk menyediakan tenaga kerja yang merusak
akidah , syariah, ibadah dan akhlak seperti LGBT, waria dan lain-lain. Karena
sudah jelas bahwa hal tersebut sudah jelas larangannya di dalam agama kita kan?.
Pada poin yang ke sebelas dinyatakan bahwa dilarang
menyediakan sarana atau membuka peluag yang menyebabkan terjadinya aktivitas
yang bertentangan dengan norma agama, kesopanan, kesusilaan dan hukum, seperti
karaoke, judi, domino, dan perbuatan maksiat lainnya.
Pada poin yang ke dua belas jelas di sebutkan bahwa
apabila tempat tersebut TV maka layar monitornya wajib menghadap ke depan pintu masuk, suara tidak
mengganggu tetangga, dan 10 menit menjelang waktu shalat TV harus di matikan atau di mute suaranya, serta tidak boleh
memasang karaoke dan tidak boleh menempatkan channel pada posisi tayangan
pornografi.
Nah pada poin yang ke tiga belas dinyatakan bahwa
haram hukumnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya.
Dan terakhir di poin yang keempat belas dinyatakan
bahwa pelayanan kafe dan restoran pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Perlu kita ketahui bahwa sebenarnya kebijakan seperti
itu tidak akan di buat jika keadaan umat di jaman yang sekarang ini tidak
menyalahi aturan ataupun ketentuan norma agama yang berlaku, dan sudah
sepatutnya kita mengintrospeksi diri kita sendiri sebelum kita menilai sesuatu
perkara.
Didalam kebijakan larangan perihal standarisasi
warung kopi atau cafe dan restoran, juga larangan ngopi satu meja antara lelaki
dengan perempuan yang bukan mahramnya. Terdapat pesan dan anjuran untuk
memperbaiki akidah umat islam kedepannya, dan itu semua tergantung kepada
individu kita masing-masing untuk membiarkannya rusak ataupun ikut serta
memperbaikinya dari sekarang.
Nah, pertanyaan kita kali ini yang paling tepat
adalah, apakah ada kebijakan yang lebih tepat untuk situasi umat di jaman
sekrang ini di bandingkan dengan kebijakan pemerintah ini?
0 komentar: